BPS Kota Bandung dan Disarpus Bahas Peningkatan Literasi Masyarakat - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Bandung

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Bandung melayani pada pukul 08.00 sd 15.30 WIB setiap hari kerja.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung tahun 2024 yakni 83,75

BPS Kota Bandung dan Disarpus Bahas Peningkatan Literasi Masyarakat

BPS Kota Bandung dan Disarpus Bahas Peningkatan Literasi Masyarakat

25 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Bandung, (25/02/2025), Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung menerima kunjungan konsultasi dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan statistik sektoral yang telah dilakukan pada tahun 2024. Diskusi yang berlangsung hangat ini berfokus pada peningkatan kualitas data literasi masyarakat Kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Disarpus Kota Bandung, Titin Supriatin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa terdapat dua indikator utama yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, yang harus dihitung setiap tahunnya.

"Indikator pertama adalah Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM), yang bertujuan untuk mengukur pembangunan sarana dan prasarana perpustakaan," ujar Halawatul Iman, Pustakawan Ahli Muda Disarpus Kota Bandung. "Untuk tahun 2025, pengumpulan data IPLM akan dilakukan secara daring (online) karena adanya efisiensi anggaran. Sedangkan untuk tahun 2026, metode pengumpulan data masih dalam tahap perencanaan dan akan didasarkan pada kajian metodologi yang dilakukan tahun ini. Sebelumnya, IPLM diukur melalui survei sampel, namun tahun ini akan menggunakan data sensus dari seluruh populasi." Indikator kedua yang dibahas adalah tingkat kegemaran membaca masyarakat Kota Bandung. Data untuk indikator ini dikumpulkan melalui survei terhadap 400 sampel.

Vira Wahyuningrum, S.ST, M.Stat, Statistisi Ahli Madya BPS Kota Bandung, menekankan pentingnya rekomendasi statistik dari Disarpus. "Sebagai produsen data, Disarpus wajib mengajukan rekomendasi statistik kepada BPS, minimal satu kali selama menggunakan metodologi yang sama. Jika metodologi berubah, rekomendasi harus diajukan ulang. Selain itu, laporan metadata tetap wajib dibuat setiap tahun, meskipun metodologi tidak berubah," jelasnya.

Diskusi juga menyoroti pentingnya kejelasan referensi waktu dalam penyajian indikator. Ir. Ida Nurchaida, M.M., Statistisi Ahli Muda BPS Kota Bandung, memberikan contoh, "Idealnya, IPLM 2025 harus didasarkan pada data tahun 2024. Jika data tahun yang sama digunakan, indikator triwulanan atau semesteran harus dibuat." Selain itu, BPS memberikan masukan untuk penyempurnaan kuesioner yang digunakan dalam pengumpulan data. "Kami menyarankan agar kuesioner dilengkapi dengan keterangan yang lebih detail dan definisi yang jelas untuk setiap pertanyaan," tambah Ir. Ida Nurchaida, M.M.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara BPS Kota Bandung dan Disarpus Kota Bandung dalam menghasilkan data statistik yang berkualitas, khususnya terkait literasi masyarakat.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota BandungJl. Jend. Gatot Soebroto No. 93 Bandung

Jawa Barat | Telp./Faks. : +62 22 7305091

Mailbox : bps3273@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik