Sehat jasmani dan rohani;
Disiplin dan berkomitmen;
Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
Bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan pegawai BPS, Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, tokoh agama, dan tokoh masyarakat;
Petugas Pendataan Awal Regsosek bertempat tinggal di dalam wilayah tugasnya pada level desa/ kelurahan;
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau diutamakan tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan Pendataan Awal Regsosek sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;
Petugas Pendataan Awal Regsosek dapat berasal dari mitra statistik yang sudah berpengalaman, kader PKK, kader posyandu, Karang Taruna, ibu/istri ketua RT/RW, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan penduduk lokal setempat;
Diutamakan minimal lulus SMA atau sederajat;
Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;
Bersedia bekerja terikat kontrak;
Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi;
Petugas Pendataan Awal Regsosek diutamakan memiliki dan menguasai penggunaan gadget/tablet/smartphone;
Memiliki email aktif;
Mengikuti kegiatan pembelajaran materi Pendataan Awal Regsosek.